Sejarah Pemilihan Umum Indonesia
Sejarah Pemilihan Umum Di Indonesia
Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan)
yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya
(representative democracy) adalah melalui Pemilu.
Waktu begitu terasa cepat berlalu , masih banyak problematika bangsa ini yang belum terselesaikan , tapi waktu begitu cepat berlalu , menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para pengabdi bumi pertiwi yang berlomba dan berpacu dengan waktu. Tak terasa pula sebentar lagi pemilu , ya Pemilu (pemilihan umum ) dewan terhormat penyambung dan pengemban amanah aspirasi rakyat , baik itu di Eksekutif , maupun Legislatif . Pemilu 2014 merupakai pase pemilu yang sekian kali yang telah dilalui bangsa ini guna mencari sosok para pemimpin sejati yang rela mengorbankan segalanya demi bumi pertiwi ini . Didalam perjalanannya yang penuh dengan perjuangan dalam menegakkan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa ini rakyat indonesia telah mendapatkan hasilnya yang sudah dirasakan saat ini .Untuk lebih lanjut dan menambah wawasan kita dalam pemilihan umum maka sebaiknya tahu tentang sejarah awal pemilihan umum di indonesia .
- Sejarah Awal Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu 1955
Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:* Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,* Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).Partai-partai lainnya, mendapat kursi di bawah 10. Seperti PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Partai Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Permai, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, PRD, ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan
pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.Pemilu 1977-1997Selanjutnya setiap lima tahun sekali /Pemilu di Indonesia/ memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di Indonesia pada tahun ini dilangsungkan pada rezim pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu di Indonesia masa ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
Era Reformasi |
Pemilu di Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini juga menandai berakihrnya rezim orde baru.Tiga besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan
Pemilu 2004
Pemilu 2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara langsung.
Peraturan pilpres tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:
* Pasal 3 ayat (2) & (4):
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
* Pasal 4:
Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota.
* Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(ii) Pengumuman calon Presiden dan / atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pemilu pada 2004 juga merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan masyarakat (pilpres). Pilpres ini berlangsung dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Pilpres ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung. Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
Sejarah Pemilu di Indonesia--Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang - undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten3) Wali kota dan
wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang - undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini adalah Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo –Prijanto yang meraih 2.109.511 suara (57,87%).
Pemilu 2014
Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.
* Untuk Info Pemilihan umum 2014 nantikan postingan selanjutnya ya .. :)
atau bisa langsung lihat aja di web resmi KPU
* Mari kita sukseskan Pemilu 2014 dengan memilih calon anggota dewan yang aspiratif terhadap rakyat mampu mengemban amanah dan mempunyai sikap akuntabilitas yang tinggi , care terhadap rakyat , dan yang penting gak KORUPSI DAN RASIS..
* ingat Nasib Bangsa kita ditentukan hanya dengan 1 suara kita dalam waktu 5 menit untuk memilih para pemimpin dan pelayan masyarakat untuk 5 tahun ke depan, jadi kalau mau pemimpin yang baik harus milih nya juga profil yang baik agar hasilnya baik pula :)
*NB: ini catatan (kumpulan informasi yang diolah dari berbagai sumber kebanyakan dari Google dan wikipedia) saya pada awal 2014 saat itu lagi rame isu pemilihan presiden menggunakan sistem e-voting (karena udah ada e-ktp ) yang tidak terealisasi , alias hanya jadi wacana aja , sistemnya belum siap kalau nerapin e-voting, orang e-KTPnya aja dikorupsi *upsss
Dan , jeng jeng .. presiden terpilih 2014 adalah bapak Ir.H Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (selamat ya bapak , semoga Amanah , kerja ikhlas, tuntas dan berantas korupsi hingga akar-akarnya ).
Tidak ada komentar: